Quick Links:
Tuesday, 28 April 2026

Contact Info

  • ADDRESS: Street, City, Country

  • PHONE: +(123) 456 789

  • E-MAIL: your-email@mail.com

Some Populer Post

  • Home  
  • Galang Donasi Ilegal Anjing Liar, WNA Swiss Dideportasi dari Bali
- News

Galang Donasi Ilegal Anjing Liar, WNA Swiss Dideportasi dari Bali

ibnchannel.id – Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial BFM (39) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin malam (26/05/2025). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways, rute Denpasar–Doha dan dilanjutkan ke Zurich. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, […]

Petugas Imigrasi Denpasar melakukan deportasi WNA Swiss terkait kasus penggalangan dana ilegal

ibnchannel.id – Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial BFM (39) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin malam (26/05/2025). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways, rute Denpasar–Doha dan dilanjutkan ke Zurich.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa BFM diamankan petugas Imigrasi pada 20 Mei 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga dan viral di media sosial.

“Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BFM mengaku masuk dengan izin tinggal wisata (Visa on Arrival/VOA) dan melakukan penggalangan dana tanpa badan hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Haryo, Rabu (28/05/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, BFM terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai dengan regulasi, tindakan administratif berupa pendeportasian dijatuhkan, dan yang bersangkutan akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Pelaksanaan deportasi dimulai pada pukul 22.00 WITA dan berjalan lancar hingga selesai. BFM diterbangkan ke negara asalnya pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WITA dengan penerbangan QR 961 menuju Doha, yang dilanjutkan dengan QR 95 menuju Zurich.

Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memastikan setiap WNA menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.***

About Us

Selamat datang di IBN Channel, pusat informasi, hiburan, dan berita yang selalu up-to-date! Kami menyajikan artikel dan video menarik tentang peristiwa terkini, review produk yang bermanfaat, hingga eksplorasi tempat-tempat unik yang wajib Anda kunjungi. Nikmati konten berkualitas yang dikemas dengan informatif dan inspiratif, hanya di IBN Channel.

IBN Chanel @2025. All Rights Reserved.