ibnchannel.id – Masalah sampah di Bali mendapat sorotan serius dari pemerintah maupun masyarakat. Jumlah sampah yang dihasilkan sangat besar, yaitu sekitar 3.436 ton setiap hari, di mana 60% berasal dari sampah rumah tangga. Kondisi ini menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, kehidupan sosial, dan ekonomi.
Sebagai contoh, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung yang sudah melebihi kapasitas menjadi salah satu hambatan utama dalam pengelolaan sampah di Bali. Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLHK Provinsi Bali, Ni Made Armadi, menegaskan bahwa persoalan sampah kini telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan.
Krisis Sampah Bali Mencapai Titik Kritis
Armadi membeberkan data terbaru, yakni Bali menghasilkan lebih dari 3.400 ton sampah per hari. Kota Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan volume 1.005 ton per hari, diikuti dengan Kabupaten Gianyar (562 ton) dan Badung (547 ton). Adapun, sampah organik mendominasi komposisi hingga 60%, sedangkan plastik mencapai lebih dari 17% dari total timbunan sampah.
“Komitmen kuat Pemprov Bali tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, yang memuat dua program super prioritas dalam pengelolaan sampah: Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, sedotan, styrofoam, dan air kemasan di bawah 1 liter,” ujarnya saat acara workshop bertajuk “Bali Bebas Sampah” dalam rangka HUT media online Kanal Bali yang ke-7 di Orchid Garden, Sanur, Denpasar, Sabtu 26 Juli 2025.
Hadir juga sejumlah nara sumber lain, yakni Ni Wayan Riawati dari Yayasan Bali Wastu, pegiat Bank Sampah, Dr. Drs. Nyoman Subanda, M.Si (Dekan FISIP Undiknas), Budiman Sinaga Ketua Aprindo Bali, Sekretaris PHRI Ferry Markus yang dimoderatori oleh I Wayan Mardika, tokoh masyarakat Bali dan dua jurnalis senior Rofiki Hasan dan Fery Kristiyanto.
Program Super Prioritas Pemprov Bali
Armadi mengatakan pengelolaan sampah berbasis sumber dilaksanakan oleh desa/kelurahan dan desa adat. Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh desa dan lembaga di Bali diwajibkan sudah menjalankan sistem ini sepenuhnya paling lambat 1 Januari 2026.
Lebih lanjut, sejumlah langkah lain juga telah dilakukan termasuk menggeber kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan sampah diadakan di berbagai wilayah di Bali. Misalnya, Kecamatan Ubud dan Kecamatan Payangan.
Armadi menilai edukasi ini mesti dilakukan secara berkesinambungan supaya budaya pemilahan sampah tertanam merata lintas generasi.
Penutupan TPA Suwung dan Dampaknya
TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik terhitung mulai 1 Agustus 2025.
Singkatnya, sampah organik merupakan sampah yang berasal dari sisa makhluk hidup. Misalnya, sisa makanan, daun-daun kering, dan potongan kayu. Sampah jenis ini mudah terurai secara alami dan dapat diolah menjadi kompos, bio gas, dan pakan ternak.
Lebih lanjut, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan informasi tersebut lewat siaran pers, Rabu 30 Juli 2025.
Guna mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tak lagi menerima kiriman sampah organik.
“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” jelas Indra.
Bank Sampah dan Transformasi Menjadi Social Enterprise
Sementara itu, pembicara lain, Ni Wayan Riawati dari Ketua Yayasan Bali Wastu Lestari (YBWL), mengungkapkan terus menggerakkan edukasi dan pemberdayaan masyarakat melalui jaringan Bank Sampah yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Pegiat Bank Sampah ini mengaku tantangan utama dalam pengelolaan sampah bukan terletak pada sampah itu sendiri, melainkan pada pola pikir dan tindakan masyarakat dalam menanganinya.
“Permasalahan utama justru karena rendahnya kesadaran masyarakat dan belum terbangunnya konsep manajemen sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Kami percaya perubahan bisa dimulai dari rumah, dan itulah semangat yang kami bawa sejak 2010,” keluh Riawati.
YBWL sudah lama aktif memberikan edukasi kepada masyarakat lewat pendekatan sosial gotong royong. Kini, YBWL mulai mendorong transformasi gerakan Bank Sampah menjadi social enterprise bersama Bank Sampah Induk melalui pendirian PT Bali Recycle Center (BRC).
Perubahan ini diharapkan dapat menjamin agar pengelolaan sampah berlangsung secara lebih konsisten dan berkesinambungan. Sejak tahun 2012 hingga 2025, jumlah bank sampah yang beroperasi aktif terus mengalami peningkatan, bahkan mencapai lebih dari 650 unit pada tahun 2024. Kegiatan ini juga memberikan dampak ekonomi yang nyata, dengan pengolahan sampah plastik hingga 4.500 ton per tahun dan nilai ekonomi sekitar Rp13 miliar.
Namun demikian, menurut Riawati, pelaksanaan kebijakan dari pemerintah daerah belum sepenuhnya optimal. Meskipun aturan dan regulasi sudah cukup memadai—seperti Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Perpres No. 97 Tahun 2017 mengenai strategi nasional pengelolaan sampah, serta Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber—masih terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapannya di lapangan.
“Komitmen regulasi sangat baik, tapi belum ditunjang dengan tindakan yang konsisten dan terukur. Padahal, perubahan perilaku masyarakat butuh keteladanan dan pendampingan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kolaborasi Dunia Usaha dan Tantangan Infrastruktur
Terkait regulasi, pembicara lain Budiman Sinaga Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan dukungan penuh terhadap misi pelestarian alam berbasis kearifan lokal. Namun, ia tak menutup mata pada tantangan.
“Kita semua sepakat bahwa Bali harus bersih dari sampah. Tapi bersih bukan berarti menghapus yang kecil dan lemah, melainkan membangun sistem yang adil, berkelanjutan dan memberi ruang transisi bagi semua pihak. Sampah adalah masalah kolektif. Tanpa kolaborasi yang jujur, tidak akan ada Solusi yang adil dan berkelanjutan. Dunia usaha siap mendukung, asal diberi ruang dan sistem yang bekerja,” katanya.
Budiman berpendapat bahwa pelaku usaha di Bali masih kesulitan karena infrastruktur seperti TPS3R, refill station, dan pusat daur ulang belum merata. Mirisnya, infrastruktur tersebut tak dikenal di banyak wilayah.
Ia menjelaskan ritel telah menerapkan Green SOP, dari audit sampah hingga edukasi konsumen lewat kampanye digital. Tetapi, mereka pun menghadapi dilema: biaya tambahan tanpa dukungan insentif atau keringanan pajak.
“Harusnya kebijakan tidak semata-mata larangan, tapi transformasi sistemik,” saran Budiman. Aprindo bahkan mengusulkan lima rekomendasi nyata, mulai dari pemberian subsidi selama masa transisi, pembangunan infrastruktur penunjang, hingga penerapan kebijakan yang didasarkan pada data dan dilakukan secara bertahap.
“Perlu ada insentif untuk pengusaha yang sudah mengimplementasikan kebijakan apa yg diminta, karena biaya tak murah, biar kami tetap hidup. Buat kebijakan berbasis insentif, pelaku usaha yang mengelola sampah mandiri dikasih diskon pajak,” jelasnya.
Ia turut menegaskan bahwa sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan-kebijakan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan, karena pelaksanaannya akan sulit jika tidak didukung secara menyeluruh oleh semua pihak. Sebagai contoh, ia menyebut kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di sektor ritel.
“Butuh waktu 6 bulan untuk mengedukasi kantong plastik dan rata-rata omset turun 80 persen, makanya penting edukasi dan sosialisasi,” katanya.
Perspektif Akademisi: Zero Waste Butuh Konsistensi
Regulasi juga menjadi sorotan Dr. Nyoman Subanda, Dekan FISIP Undiknas, yang menekankan perlunya sistem hukum dan birokrasi yang adaptif serta mendukung masyarakat yang aktif menjaga lingkungan.
“Kalau hukum hanya kaku dan tak memahami konteks sosial juga bahaya, Bali memang darurat sampah, namun jalan menuju Zero Waste bukan sekadar soal regulasi, melainkan soal kemauan kolektif. Dibutuhkan keteladanan, konsistensi, dan sistem yang memberi ruang transisi,” ujarnya.
Sejalan dengan pendapat tersebut, Sekretaris PHRI Bali, Perry Markus, turut menyampaikan bahwa kebijakan tersebut relevan bagi sektor hotel dan restoran di Bali, dan telah mulai diterapkan.
“Kami harus memisahkan dan mengelola sampah dari sumbernya, juga tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai semisal sedotan, kantong dan styrofoam, pun membentuk unit pengelola sampah internal hingga mengedukasi karyawan dan tamu,” katanya.
Lebih lanjut, Perry mengatakan dengan melakukan hal itu maka peran peran tersebut dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan dan meningkatkan citra pariwisata Bali sebagai destinasi yang bersih dan ramah lingkungan.
Praktik Lapangan: TPS3R Seminyak dan Tantangan Teknis
Soal wacana ditutupnya TPA Suwung membuat resah pengurus TPS3R Seminyak, yang dikunjungi oleh insan pers usai acara talkshow memperingati HUT media online Kanal Bali, Sabtu 26 Juli 2025.
Komang Ruditha Hartawan, Kepala TPS3R Seminyak, yang sudah puluhan tahun bergelut dengan sampah di seputaran Kuta Seminyak mengaku bingung dan patah semangat apabila TPA Suwung ditutup selamanya.
“Jangankan ditutup, dilakukan pemeliharaan setiap hari Rabu saja kita sudah kelabakan, apalagi ditutup. Mungkin bukan saya saja. Kalau benar ditutup mending saya berhenti saja ngurusi sampah. Kalau ditumpuk di sini bau tetangga komplen nanti,” ujar Pak Koming, panggilan akrabnya.
Ia pun berupaya memberikan masukan atas solusi residu ini. Ia menilai pabrik pengolahan residu penting untuk dibuat. “Mungkin memang harus membuat pabrik pengolahan residu yang menurut saya tanggung jawab pemerintah biar tidak ada pencemaran lingkungan dan bau. Saya kira itu yang paling tepat,” sarannya.
Pak Koming telah mengelola TPS3R Seminyak sejak era mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika. Tetapi, ia kini kewalahan menghadapi volume sampah yang melonjak, terutama dari hotel.
“Ada aturan baru, hotel wajib punya tempat olah sampah sendiri. Tapi banyak yang belum siap. Akhirnya kami di TPS3R yang kena imbas,” keluhnya.
Mirisnya, ia bahkan pernah terpaksa berpindah-pindah lokasi akibat minimnya dukungan logistik dan rendahnya kesadaran masyarakat di sekitarnya.
Tak hanya menghadapi kendala teknis, Pak Koming juga berupaya melakukan inovasi dengan memanfaatkan maggot (larva lalat Black Soldier Fly) untuk mengolah sampah organik. Namun. upaya tersebut kembali terhambat oleh keterbatasan dalam hal pemasaran, pelatihan, dan pengetahuan masyarakat. Ia juga menyoroti adanya Pungutan untuk Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000, dan berharap dana tersebut dapat dialokasikan pemerintah untuk membangun fasilitas pengolahan sampah residu.

Potensi Ekonomi dari Sampah Terkelola
Ia juga menyampaikan bahwa sampah sebenarnya memiliki nilai ekonomi yang besar apabila dikelola secara optimal. Nilai ini bisa diperoleh dari berbagai jenis sampah, termasuk plastik, yang dapat diolah kembali menjadi produk baru atau dikonversi menjadi sumber energi.
Menurut pengalamannya, potensi ekonomi dari pengelolaan sampah ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa volume sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) mencapai sekitar 179 meter kubik setiap hari, dengan sebagian besar berasal dari hotel, restoran, dan vila.
Sampah yang diterima TPST tersebut tak hanya berasal dari Seminyak, tetapi juga dari wilayah Denpasar dan sekitarnya. Karena TPST ini dikelola oleh desa adat, prioritas utama diberikan kepada sampah dari warga lokal, baru kemudian dari sektor pariwisata. Ia juga mengakui bahwa masih banyak sampah yang belum melalui proses pemilahan saat tiba di lokasi.
Jenis sampah organik sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu organik basah dan kering, sementara sampah anorganik terdiri dari berbagai macam, seperti kardus, botol plastik, hingga kantong plastik kresek.
“Untuk plastik kresek, kami punya mesin bantuan untuk mengolah jadi papan dan balok, tapi kapasitasnya masih kecil. Anorganik lainnya, kebanyakan kami kirim ke pabrik. Kalau organik, kami bikin kompos, targetnya minimal 8,4 ton. Tapi belum pernah penuh karena lahan fermentasinya kurang luas,” paparnya.
Dari aspek ekonomi, nilai jual sampah anorganik sangat bergantung pada jenisnya. Aluminium merupakan salah satu yang memiliki harga jual paling tinggi. Sementara itu, TPST Seminyak memiliki 28 unit kendaraan pengangkut sampah, namun yang digunakan secara aktif hanya 22 unit karena sisanya disiapkan sebagai cadangan. Untuk operasionalnya, TPST ini mempekerjakan sekitar 52 orang.***





