ibnchannel.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Mongolia berinisial EB dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Ngurah Rai, Senin 20 Mei 2025.
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan keimigrasian yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) dengan tinggal melebihi batas waktu izin yang ditentukan atau overstay selama 127 hari.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa EB masuk ke Indonesia pada 9 Desember 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan bersama seorang rekannya.
Namun, rekan EB telah lebih dulu meninggalkan Indonesia, sementara EB terus berpindah-pindah tempat tinggal dari satu penginapan ke penginapan lain. Keberadaan EB terakhir terdeteksi di sebuah hotel di kawasan Legian, Kuta, sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi saat hendak meninggalkan Indonesia di konter keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 13 Mei 2025.
Diketahui EB telah mengalami overstay selama 127 hari, yakni sejak 6 Januari 2025. Hal tersebut menjadi dasar petugas imigrasi mengambil tindakan lebih lanjut dengan pendetensian dan pada 16 Mei 2025 EB dipindahkan ke Rudenim Denpasar.
Senin (19/05) malam EB dideportasi ke negara asalnya dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar hingga EB naik ke pesawat. Sikap kooperatif EB membuat proses pendeportasian berjalan lancar hingga EB meninggalkan wilayah NKRI.
Rudenim yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban wilayah Bali sebagai destinasi wisata unggulan.
“Pendeportasian ini juga sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami selalu menghimbau para warga negara asing untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas Dudy.***








