• Home  
  • Penangkapan Buser Polisi Gadungan oleh Polda Bali, Kasus Pencurian dengan Kekerasan
- News

Penangkapan Buser Polisi Gadungan oleh Polda Bali, Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali mengungkap penangkapan dua pemuda yang mengaku sebagai buser polisi di depan media.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali mengungkap penangkapan dua pemuda yang mengaku sebagai buser polisi di depan media, Rabu 7 Mei 2025.Dok. Humas Polda Bali.

ibnchannel.id – ⁠Dua pemuda yang mengaku buser polisi yang rampas HP dan aniaya korban akhirnya berhasol dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.

Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si. didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Penyidik, di depan para awak media saat Press Konfrense di loby Ditreskrimum Polda Bali Rabu 7 Mei 2025, menyampaikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil amankan 2 pria tersebut.

Berdasarkan LP/B/219/SPKT/Polda Bali, tanggal 8 april 2025, pelapor atau korban berinisial MAN, yang beralamat di Pemogan Denpasar Selatan dianiaya 2 buser polisi gadungan tersebut di TKP Jalan P. Galang 4X tepatnya di depan warung aman datu Pemogan Densel. “Berdasarkan kejadian tersebut ditetapkan 2 orang tersangka an. SWU dan AS,” ungkap AKBP Agus Bahari.

Lebih lanjut diungkapkan juga kronologis kejadian pada 7 April 2025 tersangka SWU diminta oleh tersangka AS melalui telephone untuk merampas barang berupa HP milik korban MAN.

Pada saat MAN akan mengambil tempelan tembakau sitentis jenis gorila/sente yang dipesan, dengan alasan bahwa MAN tersebut orangnya ruwet dan punya hutang tidak mau bayar dan minta tester lagi.

Kemudian tersangka SWU dikirimi foto MAN oleh tersangka AS, selanjutnya tersangka SWU mengamati dan mengawasi MAN dari jarak 10 meter dan saat MAN mau masuk ke lokasi untuk mengambil pesanan di tempat tempelan yang disepakati, tersangka SWU langsung menghadang dan bertanya “mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya?” dan tersangka SWU juga mengaku “saya buser polisi”.

Tersangka SWU juga menanyai orang yang datang bersama MAN “kamu siapa? kemudian dijawab saya MRA paman dari MAN.

Kemudian SWU langsung meminta MAN dan MRA menunjukan Handphone miliknya, kemudian mengambil dan mengecek HPnya.

Selanjutnya tersangka SWU menggiring kedua orang tersebut kedepan warung Aman Datu, diborgol serta digampar.

Kemudian tersangka SWU mengatakan kepada MAN “kamu ada uang tidak 5 juta nanti kamu bisa pulang“ kemudian saat itu MAN menyampaikan “saya usahakan”selanjutnya MRA meminta nomor HP SWU agar bisa menghubungi saat akan menyerahkan uang tebusan.

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali Rabu 9 April 2025 sekmendatangi TKP untuk melakukan Lidik serta melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi yang mengarah ke pelaku.

Selanjutnya Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 wita team mengamankan tersangka AS dan saat di interogasi Ia mengaku sebagai buser polisi serta melakukan kekerasan fisik dengan cara menggampar korban MAN.

Selanjutnya kedua pelaku AS dan SWU dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dari hasil tes urine tersangka an. AS dan SWU keduanya positif sebagai pengguna narkoba,” ungkap Wadir.***

About Us

Selamat datang di IBN Channel, pusat informasi, hiburan, dan berita yang selalu up-to-date! Kami menyajikan artikel dan video menarik tentang peristiwa terkini, review produk yang bermanfaat, hingga eksplorasi tempat-tempat unik yang wajib Anda kunjungi. Nikmati konten berkualitas yang dikemas dengan informatif dan inspiratif, hanya di IBN Channel.

IBN Chanel @2025. All Rights Reserved.