• Home  
  • Krama Desa Sesandan Desak DPRD Tabanan Beri Solusi Polemik Tapal Batas
- News

Krama Desa Sesandan Desak DPRD Tabanan Beri Solusi Polemik Tapal Batas

Krama Desa Sesandan Tabanan desak DPRD Tabanan mencari solusi persoala tapal batas.Dok Awid

dprd tababibnchannel.id – Krama Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang berjumlah sekitar 200 orang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tabanan terkait polemik penetapan batas wilayah desa.

“Ada sejumlah pokok aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat Desa Sesandan,” kata Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan Putu Aris Pratama Darmika kepada awak media, Jumat (27/3/2026) di Tabanan.

Salah satu tujuan warga yakni meminta penjelasan sekaligus solusi atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan.

Putu Aris sekaligus Kertha Desa Adat Sesandan menyampaikan, warga mendesak agar pemerintah daerah segera mengevaluasi Perbup Nomor 7 Tahun 2026, lantaran regulasi tersebut dinilai cacat secara formil karena tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Kami melihat tidak ada konsultasi publik dengan masyarakat Desa Sesandan, tidak mempertimbangkan aspek historis, sosiologis, dan yuridis, serta peraturan ini kami nilai terlalu prematur,” tegasnya.

Dijelaskan, sebelumnya telah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai lebih sesuai karena mengacu pada data historis, termasuk peta resmi dari Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) tahun 1999 serta data Topografi Daerah Militer (Topdam).

Oleh karena itu warga meminta pengembalian pemberlakuan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang dinilai memiliki dasar lebih kuat, serta mendesak penertiban bangunan gapura (apit surang) dan penanda batas bertuliskan “Desa Buruan” yang berada di selatan Warung Namirasa.

“Kenapa kami meminta agar bangunan gapura ditertibkan, karena keberadaan bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan dan berada di wilayah Desa Sesandan, sekaligus berpotensi sebagai pelanggaran berkelanjutan yang dapat diproses secara hukum,” urainya.

Di lokasi yang sama Bendesa Adat Sesandan Ida Bagus Ketut Agra Swamitha menyatakan bahwa pada dasarnya tidak pernah ada konflik mendasar antar masyarakat. Namun setelah munculnya regulasi baru yang dinilai memicu polemik.

Hal itu karena dalam Perbup terbaru terdapat perbedaan signifikan, khususnya pada titik aritmatik dan koordinat batas wilayah yang dinilai tidak sesuai bahkan ada yang dihilangkan dibandingkan Perbup 2023.

Usai menerima audensi, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyatakan apresiasi atas langkah masyarakat Desa Sesandan dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.

Namun demikian lanjutnya, DPRD belum dapat mengambil keputusan atas tuntutan tersebut karena akan lebih dahulu memanggil jajaran eksekutif untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kami minta masyarakat Desa Sesandan menyiapkan berbagai dokumen pendukung seperti peta, Perbup, kesepakatan, maupun bukti lain yang dapat memperkuat dasar pembahasan bersama pemerintah daerah,” ujarnya. **

About Us

Selamat datang di IBN Channel, pusat informasi, hiburan, dan berita yang selalu up-to-date! Kami menyajikan artikel dan video menarik tentang peristiwa terkini, review produk yang bermanfaat, hingga eksplorasi tempat-tempat unik yang wajib Anda kunjungi. Nikmati konten berkualitas yang dikemas dengan informatif dan inspiratif, hanya di IBN Channel.

IBN Chanel @2025. All Rights Reserved.