Quick Links:
Wednesday, 29 April 2026

Contact Info

  • ADDRESS: Street, City, Country

  • PHONE: +(123) 456 789

  • E-MAIL: your-email@mail.com

Some Populer Post

  • Home  
  • Perlindungan Hukum Kesehatan Jiwa Perlu Diperkuat di Sektor Pariwisata Bali
- News

Perlindungan Hukum Kesehatan Jiwa Perlu Diperkuat di Sektor Pariwisata Bali

ibnchannel.id – Masalah kesehatan jiwa dalam konteks pariwisata menuntut perlindungan hukum yang kuat karena interaksi antara layanan kesehatan, operasional bisnis pariwisata, dan hak asasi manusia terus meningkat. Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata global, menghadapi tantangan dalam melindungi orang dengan gangguan jiwa yang merupakan bagian dari wisatawan atau pekerja di industri pariwisata. Hal itu dikatakan […]

Seminar internasional membahas perlindungan hukum bagi orang dengan gangguan jiwa dalam konteks pariwisata Bali.

ibnchannel.id – Masalah kesehatan jiwa dalam konteks pariwisata menuntut perlindungan hukum yang kuat karena interaksi antara layanan kesehatan, operasional bisnis pariwisata, dan hak asasi manusia terus meningkat.

Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi pariwisata global, menghadapi tantangan dalam melindungi orang dengan gangguan jiwa yang merupakan bagian dari wisatawan atau pekerja di industri pariwisata.

Hal itu dikatakan Yuli Utomo ,SH., MH., C.Med., dalam International Seminar bertajuk Bali Tourism At A Crossroads: Environmental Crisis, Overcapacity, And Global Challenges yang digagas Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Selasa (27/1/2026).

Ia memaparkan, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 membawa reformasi signifikan terhadap perlindungan hukum orang dengan gangguan jiwa melalui kerangka kesehatan yang lebih komprehensif.

Penelitian ini membandingkan perlindungan hukum di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, terutama dalam aspek hukum bisnis dan kepariwisataan, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan.

“Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif komparatif dengan analisis dokumen peraturan perundang-undangan, kebijakan pariwisata, serta studi literatur sekunder,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, temuan utama menunjukkan variasi signifikan dalam kerangka hukum yang mempengaruhi kapasitas perlindungan hukum, terutama terkait akomodasi layanan kesehatan, tanggung jawab bisnis pariwisata, serta mekanisme penegakan hukum.

Rekomendasi mencakup harmonisasi kebijakan, peningkatan pengaturan layanan kesehatan jiwa dalam bisnis pariwisata, dan penguatan mekanisme akses keadilan.

Lebih jauh ia memaparkan, pariwisata merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan ekonomi nasional yang memiliki dampak multidimensional, tidak hanya terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terhadap aspek sosial, budaya, kesehatan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam konteks Indonesia, sektor pariwisata memiliki posisi yang sangat signifikan, khususnya di Provinsi Bali yang telah lama dikenal sebagai destinasi pariwisata internasional dengan tingkat kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara yang tinggi.

Intensitas interaksi sosial yang terjadi di kawasan pariwisata Bali mempertemukan berbagai latar belakang budaya, kondisi sosial, serta kondisi kesehatan fisik dan mental individu, baik wisatawan maupun pekerja di sektor pariwisata.

Di tengah dinamika tersebut, isu perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa menjadi persoalan yang semakin relevan dan mendesak untuk dikaji secara mendalam.

Orang dengan gangguan jiwa merupakan kelompok rentan yang sering mengalami diskriminasi, stigma sosial, serta pembatasan hak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks pelayanan publik dan aktivitas ekonomi.

“Dalam lingkungan pariwisata, kerentanan ini dapat meningkat karena adanya tekanan psikologis, mobilitas tinggi, perbedaan budaya, serta tuntutan ekonomi dan pelayanan yang kompleks,” bebernya.

Yuli Utomo yang merupakan lawyer ternama di Bali ini menjelaskan, fenomena gangguan jiwa di daerah pariwisata Bali tidak dapat dilepaskan dari dua konteks utama.

Pertama, Bali sebagai destinasi wisata global menjadi tempat singgah wisatawan yang berasal dari berbagai negara, dengan kondisi kesehatan mental yang beragam.

Termasuk mereka yang telah memiliki riwayat gangguan jiwa maupun yang mengalami gangguan jiwa situasional akibat tekanan perjalanan, adaptasi budaya, atau faktor eksternal lainnya.

Kedua, Bali memiliki jumlah tenaga kerja pariwisata yang besar, yang bekerja dalam kondisi kompetisi tinggi, jam kerja panjang, dan ketidakpastian ekonomi, yang berpotensi memicu atau memperburuk gangguan kesehatan mental.

Dalam praktiknya, orang dengan gangguan jiwa di kawasan pariwisata sering kali menghadapi persoalan hukum yang kompleks. Mereka tidak hanya berhadapan dengan sistem layanan kesehatan, tetapi juga dengan pelaku usaha pariwisata, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta norma sosial setempat.

“Tidak jarang, individu dengan gangguan jiwa di kawasan pariwisata diperlakukan semata-mata sebagai “masalah ketertiban umum”, atau “gangguan citra pariwisata”, sehingga pendekatan yang digunakan cenderung represif dan administratif, bukan berbasis perlindungan hak asasi manusia dan pemulihan kesehatan,” paparnya.

Seminar internasional menghadirkan narasumber dari lima negara, di antaranya Prof. Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si. dari Universitas Warmadewa, Bali, kemudian Prof. Romeo M. Sumayo, Ph.D. dari Universitas Nueva Caceres, Filipina.

Ada Prof. Kim Soo-il dari Emeritus Professor, Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan, selanjutnya Prof.Dr.Rohani Mohd Shah dari Universiti Teknologi MARA/UiTM, Malaysia.

Dr. Adolmando Soares Amaral, Lic. Eko., MM., yang merupakan Rektor Universidade da Paz/UNPAZ, Timor-Leste., dan Prof. Dr. Ni Luh Mahendrawati, SH., M.Hum.

Prof. Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si, dalam kesempatan tersebut mendorong pergeseran paradigma dari ustainable tourism menuju regenerative tourism.

Pendekatan ini dinilai tidak hanya menjaga keberlanjutan, tetapi juga memulihkan dan meregenerasi alam, budaya, serta lingkungan sosial masyarakat Bali agar pembangunan pariwisata tidak terjebak pada kapitalisasi berlebihan yang berujung degradasi lingkungan dan nilai budaya.

Sementara Dekan Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Ni Luh Mahendrawati, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa penyelenggaraan seminar internasional tersebut merupakan bagian dari komitmen Fakultas Pascasarjana dengan 10 prodinya.

Di dalam mendukung visi Universitas Warmadewa sebagai perguruan tinggi yang berorientasi global dan menjadi salah satu bentuk implementasi nyata kerja sama internasional Universitas Warmadewa.

Dengan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia, University of Nueva Caceres Filipina, Universidade da Paz (UNPAZ) Timor-Leste, serta Busan University of Foreign Studies Korea Selatan.***

About Us

Selamat datang di IBN Channel, pusat informasi, hiburan, dan berita yang selalu up-to-date! Kami menyajikan artikel dan video menarik tentang peristiwa terkini, review produk yang bermanfaat, hingga eksplorasi tempat-tempat unik yang wajib Anda kunjungi. Nikmati konten berkualitas yang dikemas dengan informatif dan inspiratif, hanya di IBN Channel.

IBN Chanel @2025. All Rights Reserved.