• Home  
  • Sengketa Properti Bali, Pengacara Sebut Ada Indikasi Penipuan dan Penggelapan
- News

Sengketa Properti Bali, Pengacara Sebut Ada Indikasi Penipuan dan Penggelapan

Dimitri Anggrea Noor, S.H., (Advocate/Lawyer Antique Law Office)Dok Dimitri

 

ibnchannel.id – Kasus dugaan penipuan investasi properti di Bali kembali terjadi. Seorang investor asing, Mikhail Mitrofanov, melaporkan dugaan penggelapan dana senilai USD 140.000 atau sekitar Rp2 miliar terkait proyek apartemen Born To Be Complex di kawasan Pererenan, Mengwi.

Laporan resmi telah diajukan ke Polres Badung pada Kamis 26 Maret 2026 setelah korban mengaku tidak menerima pengembalian dana meski unit yang dibelinya telah dijual ke pihak lain.

Kuasa hukum korban, Dimitri Anggrea Noor, S.H., dari Antique Law Office, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian secara langsung tidak membuahkan hasil.

“Pada hari ini, Kamis, 26 Maret 2026, rekan kerja kami telah mengajukan laporan resmi kepada Polres Badung terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Direktur dan Komisaris Born To Be Complex,” ujar Dimitri Kamis 26 Maret 2026.

Awal Investasi hingga Dugaan Masalah

Dijelaskan oleh Dimitri, awalnya kliennya diajak oleh komisaris (Alexander Tikhomirov) untuk berinvestasi di Apartemen Born To be Complex, di jalan raya Pantai Pererenan, Desa
Pererenan, Kecamatan Mengwi.

Sesuai dengan Perjanjian Investasi Satuan Unit, yang ditandatangani pada tanggal 30 mei 2024, kliennya berinvestasi di 1 Unit dengan nama Kamar 22, Ukuran Kamar 39m2.

“Klien kamitelah membayar pembelian unit tersebut sebesar USD 120.000, dan sudah dibayarkan semua. Selain itu klien kami juga telah menandatangani perjanjian pembiayaan bersama
penggunaan area bersama dan membayar USD 15.000 dan biaya pemeliharaan sebesar 150USD setiap bulannya untuk apartemen tersebut. Sehingga klien telah membayar sebesar 140.000USD,” ujarnya.

Ditambahkannya juga klien awalnya berniat untuk menjual apartemennya, namun saat bertanya kepada komisaris Alexander Tikhomirov malah dijawab bahwa apartemen tersebut sudah dijual ke orang lain, dan uang investasi milik client dipakai untuk pembangunan.

Lantas kliennya telah meminta uang investasinya dikembalikan dan/atau apartemennya dikembalikan, namun komisaris tidak menjawab dan memblokir telegram kliennya.

Akhirnya Kuasa Hukum sudah memberikan Somasi 1 pada Tanggal 21 Februari 2026 serta melakukan pertemuan I pada tanggal 16 Maret 2026, dan memberikan somasi ke-2
pada Tanggal 23 Maret 2026.

“Dalam pertemuan Kuasa Hukum menemui Vitaly, dan menyalahkan Artem (teman klien) yang mengambil dan akan mengembalikan uang tersebut. Namun klien kami tidak pernah menyetujui apartemen tersebut dialihkan tanpa sepengetahuannya dan tidak pernah ada perjanjian antara klien dengan Artem untuk pengalihan apartemen tersebut. Karena itu PT BORNTOBE COMPLEX diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Segera setelah unit terjual, Alexander mengatakan bahwa Artem akan mentransfer uang tersebut kepada saya. Namun hal itu tidak pernah terjadi,” jelasnya.

Situasi semakin memburuk ketika komunikasi dengan pihak perusahaan terputus.

“Tak lama kemudian Alexander berhenti berkomunikasi, memblokir saya, dan menghapus korespondensi kami,” tambahnya.

Kuasa Hukum Soroti Indikasi Penipuan dan Penggelapan

Kuasa hukum korban menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Klien kami merasa telah menjadi korban tindakan penipuan yang diduga dilakukan oleh Alexander Tikhomirov yang sejak awal aktif membujuk dan meyakinkan klien untuk membeli unit tersebut,” kata Dimitri.

Ia menambahkan bahwa setelah transaksi selesai, justru muncul fakta bahwa unit telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan klien.

“Unit apartemen tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain, namun hingga saat ini dana milik klien kami tidak pernah dikembalikan,” tegasnya.

Upaya Klarifikasi Tidak Berhasil

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan telah melakukan berbagai upaya klarifikasi, termasuk pertemuan langsung dengan Direktur perusahaan, Vitaly Grechishkin.

Namun, menurut Dimitri, pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

“Terlapor tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan sempat menyebut adanya pihak ketiga yang mengambil alih unit. Namun klaim tersebut dibantah oleh korban.

“Klien kami dengan tegas menyatakan tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun memberikan kuasa terkait pengalihan tersebut,” tambah Dimitri.

Dimitri berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

“Kami mengharapkan agar Polres Badung dapat segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kami menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk pihak asing, wajib menaati hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait keamanan investasi properti di Bali, khususnya yang melibatkan investor asing, serta pentingnya kepastian hukum dalam sektor tersebut. **

About Us

Selamat datang di IBN Channel, pusat informasi, hiburan, dan berita yang selalu up-to-date! Kami menyajikan artikel dan video menarik tentang peristiwa terkini, review produk yang bermanfaat, hingga eksplorasi tempat-tempat unik yang wajib Anda kunjungi. Nikmati konten berkualitas yang dikemas dengan informatif dan inspiratif, hanya di IBN Channel.

IBN Chanel @2025. All Rights Reserved.