ibnchannel.id – Lurah Renon disomasi oleh warga karena dianggap tidak transparan dan menimbulkan keresahan dalam proses penetapan Kepala Lingkungan Kaja, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan.
“Kami memandang penetapan tersebut mengandung cacat prosedural sehingga merugikan masyarakat setempat,” kata Yuli Utomo selaku kuasa hukum dari warga Lingkungan Kaja, Senin (13/10/2025) di Denpasar.
Dirinya menjelaskan kronologi awal, di mana sebelumnya warga menggelar pemilihan Kepala Lingkungan pada pertengahan 2025. Ada dua nama yang disetujui untuk dipilih yakni I Gede Mahadama Wisnawa dan Pak Ngurah.
Kedua nama calon tersebut kemudian dikirim ke Lurah Renon. Namun salah satu calon dinyatakan gugur lantaran usianya sudah tua.
“Karena yang satu gugur, seharusnya Wisnawa yang dipilih. Namun tanpa sepengetahuan kita, Lurah Renon memasukkan nama calon lain, katanya warga tersebut mendaftar secara individual,” beber Yuli Utomo.
Kliennya kemudian mencoba mencari tahu siapa orang yang mencalonkan diri. Hasil keterangan yang didapat dari warga setempat, orang tersebut bukan merupakan warga Lingkungan Kaja, melainkan dari lingkungan lain.
Gede Wisnawa sendiri mengungkapkan, selama bertahun-tahun tidak pernah ada masalah dalam proses pemilihan Ketua Lingkungan Kaja. Semua berjalan lancar.
Awalnya warga yang berjumlah sekitar 144 Kepala Keluarga (KK) menggelar rapat bersama untuk melakukan pemilihan. Setelah didapat calon, nama tersebut dikirim ke Kantor Lurah untuk disahkan.
Pihaknya menduga ada sesuatu yang tidak beres, karena belakangan diketahui nama calon tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan Lurah Renon.
“Intinya yang kami pertanyakan adalah bagaimana bisa orang dari lingkungan lain tiba-tiba namanya muncul menjadi calon ketua lingkungan kami. Saya juga sempat bertanya kepada teman-teman di luar, mereka juga mengaku heran,” tuturnya.
Dikarenakan somasi tidak diindahkan oleh Lurah Renon, Yuli Utomo menyatakan akan membawa persoalan ini lebih jauh seperti akan menemui Wali Kota Denpasar.
“Secepatnya kami akan melakukan audensi dengan Bapak Wali Kota Denpasar untuk mencari jalan atas permasalahan ini,” tegas pengacara dari kantor hukum Christina Krisnawati Utomo G Patners.
Sementara itu Lurah Renon berinisial GS menanggapi somasi tersebut dengan mengajukan surat pernyataan yang isinya mengatakan bahwa penyampaian nerkenaan dengan pengangkatan Kepala Lingkungan Kaja Renon telah terlaksana sesuai undahgan kami tangga 1 Agustus 2025. Namun I Gede Mahadama Wisnawa dan I MAde Chandra Wisada tidak hadir.
Kemudian surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Lingkungan Kaja Renon telah disampaikan kepada orang yang ditetapkan dalam surat keputusan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.***


